Penjelasan Staedtler soal Isu Bakal Tutup Pabrik di Indonesia

Andi M. Arief
23 November 2023, 15:11
Staedtler, staedler jerman, investasi asing
Instagram/staedtler
ILustrasi.

Kasus Pidana RUPSLB

Maqdir menjelaskan,  Staedtler Noris harus mengutus perwakilan lantaran perusahaan pensil asal jerman tersebut tidak memiliki perwakilan di susunan direksi maupun komisaris.Presiden Direktur saat ini diduduki oleh Direktur Utama AUC Dionesius Setiabudi, sedangkan direktur yang Staedtler Noris di PTSI diduga sudah membelot ke kubu AUC.

Kondisi tersebut, menurut Maqdir, membuat Staedtler Noris  menganggap tidak memiliki perwakilan di PTSI meski berstatus sebagai pemegang saham mayoritas. Dalam upaya memasang perwakilan, Staedtler Noris mengajukan RUPSLB pada tahun lalu. Agenda RUPSLB tersebut adalah mengganti Presiden Direktur PTSI dengan orang pilihan Staedtler Noris.

Namun keputusan agenda tersebut akhirnya ditentukan oleh Dionesius lantaran suara di susunan direksi imbang. Menanggapi tersebut, dua advokat yang diutus Staedtler Noris mengumumkan pada RUPSLB tersebut untuk melanjutkan RUPSLB tanpa kehadiran jajaran direksi maupun komisaris di gedung yang sama.

"Anggaran Dasar PTSI mengatakan kalau tidak ada jajaran direksi dan komisaris, maka RUPS bisa dipimpin oleh perwakilan yang ditunjuk pemegang saham," kata Maqdir.

Maqdir menceritakan perwakilan Staedtler Noris sepakat mengangkat Zuhesti sebagai pemimpin RUPSLB dan mengangkat Rudi sebagai Presdir PTSI. Maqdir menyampaikan, hasil RUPSLB yang telah disahkan oleh notaris tersebut kemudian  dinilai AUC sebagai dokumen palsu dan digunakan untuk mempidanakan tiga perwakilan Staedler Noris Gmbh.

Adapun berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan di sejumlah media, AUC menilai agenda RUPSLB tersebut merupakan bagian rencana likuidasi PTSI oleh Staedtler Noris. Adapun, AUC menyatakan ketiga perwakilan Staedtler Noris tidak melanjutkan RUPSLB, tapi walk-out dan membuat RUPSLB ditutup.

Oleh karena itu, AUC menilai dokumen hasil RUPSLB yang dilanjutkan perwakilan Staedtler Noris sebagai dokumen palsu. Alhasil, AUC melaporkan ketiga perwakilan tersebut ke Kepolisian dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Direktur Utama AUC Dionesius Setiabudi mengatakan kasus tersebut kini dalam tahap kasasi. Dionesius berharap agar hasil persidangan tersebut baik bagi perusahaan agar tidak mengganggu kinerja.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...