Kronologi Pengamanan Pelita Air Buntut Penumpang Bercanda Bawa Bom

Agustiyanti
6 Desember 2023, 17:51
pelita air, penumpang bercanda bawa bom, pesawat
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (28/4/2022).

Pelita Air menjelaskan, para penumpang saat ini masih menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya. Mereka dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pukul 18.00. 

 

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," demikian pernyataan Pelita Air. 

Pelita Air menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Ini termasuk menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Pelita Air.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...