Pengusaha Waswas Pajak Hiburan Bikin Turis Asing Malas ke Indonesia
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI menyatakan target kunjungan pariwisata pemerintah pada tahun ini terancam tak tercapai jika pajak hiburan naik menjadi 40% hingga 75%. Pemerintah menargetkan kunjungan pariwista mencapai 14 juta pada tahun ini.
Kenaikan pajak hiburan merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Pajak hiburan yang baru berlaku pada 5 Januari 2024.
"Wisatawan asing sudah khawatir soal kenaikan pajak hiburan tersebut, karena biaya pariwisata ke Indonesia pasti lebih mahal," kata Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1).
Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman tahun ini naik 3 juta dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 11 juta orang.
Ia menekankan kenaikan pajak hiburan akan efektif memangkas jumlah wisman di Bali saat ini. Ia pun menilai kebijakan fiskal tersebut memiliki efek ganda ke industri pariwisata secara umum. Peningkatan pajak hiburan akan mengurangi pembelian tiket pesawat, pemesanan kamar hotel, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
Oleh karena itu, Haryadi menilai perbaikan harga kamar hotel tahun ini akan berat. "Jangankan naik harga kamar hotel, tidak akan ada yang menghuni hotel kalau pajak hiburan dinaikkan," katanya.
Ia mengatakan, tantangan industri perhotelan saat ini sebenarnya juga sudah berat. Pasokan kamar di luar hotel meningkat dengan adanya layanan pemesanan kamar daring seperti Airbnb dan desa wisata.