Ada Surat Edaran, Mendagri: Besaran Pajak Hiburan Hak Kepala Daerah

Andi M. Arief
30 Januari 2024, 05:30
pajak hiburan, insentif pajak hiburan, pajak hiburan daerah.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).

Haryadi menilai pajak hiburan tidak bisa disamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM. Menurut dia, industri hiburan bukan sesuatu yang bisa dipersonalisasi kepada setiap konsumen.

Oleh karena itu, Haryadi menyarankan pemerintah langsung menutup industri hiburan secara tegas daripada menggunakan aturan pajak.

"Jangan main pajak, tidak bagus. Kami tahu persis justifikasi Kementerian Keuangan sangat lemah. Lebih banyak pada faktor-faktor 'ideologis', bukan ekonomi riil," ujarnya.

Beberapa daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan 40% - 75%. DKI Jakarta misalnya, menaikkan tarif dari 25% menjadi 40% melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kabupaten Badung menetapkan pajak hiburan naik dari 15% menjadi 40% melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Rincian pajak hiburan per daerah sebagai berikut:

Pajak hiburan daerah 40%:

  1. Surakarta
  2. Yogyakarta
  3. Klungkung
  4. Mataram

Pajak hiburan daerah 50%:

  1. Sawahlunto
  2. Kabupaten Bandung
  3. Kabupaten Bogor
  4. Sukabumi
  5. Surabaya

Pajak hiburan daerah 75%:

  1. Aceh Besar
  2. Banda Aceh
  3. Binjai
  4. Padang
  5. Kota Bogor
  6. Depok

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...