5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Jastip Jadi Sulit

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Maret 2024, 11:22
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).
ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memperketat pengawasan impor pengawasan untuk impor umum barang konsumsi berupa barang kiriman. Kemudian, impor melalui kawasan, baik kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan lainnya.

Pemerintah juga memperketat pengawasan impor melalui sistem elektronik atau e-commerce, dan impor melalui barang penumpang atau biasa dikenal dengan jastip.

Pemerintah juga mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS. Produk yang dimaksud antara lain, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu, terdapat pula produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 328 HS, serta produk tas 23 HS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...