Jokowi Perpanjang Kenaikan Harga Eceran Beras Premium Hingga 31 Mei
Pada wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg. Terakhir, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Maluku dan Papua menjadi Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Hasil keputusan rapat juga bakal merembet pada kenaikan HET beras medium di kisaran harga Rp 12.000 sampai dengan Rp 12.500 per kg. Adapun HET beras medium saat ini tertulis dalam Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur HET beras medium dipatok Rp 10.900 sampai Rp 11.800 per kg.
"Khusus yang medium pemerintah akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp 12.000-12.500 per kg," ujar Arief.
Bapanas mengatur HET beras medium saat ini untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi dipatok di Rp 10.900 per kg. Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp 11.500 per kg. Sementara untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.
Guna melegalkan dua hasil kesepakatan rapat itu, pemerintah akan menerbitkan aturan baru dalam waktu dekat. Regulasi teranyar itu akan menetapkan kenaikan HET beras premiun dan medium secara permanen, sehingga pemerintah tak perlu lagi menerbitkan peraturan perpanjangan secara berkala.
"Kami juga akan harmonisasi, sehingga Perbadannya juga bisa diterapkan," kata Arief.
Kendati demikian, Arief mengatakan regulasi tersebut juga masih dapat diubah ketika bobot produksi menurun, terlebih jika volume panen membaik nantinya.