Jokowi Perpanjang Kenaikan Harga Eceran Beras Premium Hingga 31 Mei
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang jangka waktu relaksasi kenaikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini pertama kali dirilis pada 10 Meret 2024 sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.
Keputusan tersebut merupaka hasil kesepakatan rapat internal antara Jokowi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (24/4).
Ini berarti HET beras premium masih bertahan di level Rp 14.900-15.800 per kg dari sebelumnya Rp 13.900-14.800 per kg. Ketentuan tersebut termuat dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 134/TS.02.02/K/4/2024.
Arief mengataan perpanjangan relaksasi HET beras premiun dan kenaikan HET beras medium mengacu pada kondisi kenaikan agro input yang meliputi harga pupuk, sewa lahan, bibit hingga ketersediaan peralatan panen dan pasca panen.
"Hari ini pemerintah akan melakukan perpanjangan fleksibilitas HET beras premium hingga 31 Mei tahun ini," kata Arief saat ditemui usai rapat.
Relaksasi HET beras premium itu menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Relaksasi HET beras premium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 14.400 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Sementara HET beras premium di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Pada wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg. Terakhir, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Maluku dan Papua menjadi Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Hasil keputusan rapat juga bakal merembet pada kenaikan HET beras medium di kisaran harga Rp 12.000 sampai dengan Rp 12.500 per kg. Adapun HET beras medium saat ini tertulis dalam Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur HET beras medium dipatok Rp 10.900 sampai Rp 11.800 per kg.
"Khusus yang medium pemerintah akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp 12.000-12.500 per kg," ujar Arief.
Bapanas mengatur HET beras medium saat ini untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi dipatok di Rp 10.900 per kg. Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp 11.500 per kg. Sementara untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.
Guna melegalkan dua hasil kesepakatan rapat itu, pemerintah akan menerbitkan aturan baru dalam waktu dekat. Regulasi teranyar itu akan menetapkan kenaikan HET beras premiun dan medium secara permanen, sehingga pemerintah tak perlu lagi menerbitkan peraturan perpanjangan secara berkala.
"Kami juga akan harmonisasi, sehingga Perbadannya juga bisa diterapkan," kata Arief.
Kendati demikian, Arief mengatakan regulasi tersebut juga masih dapat diubah ketika bobot produksi menurun, terlebih jika volume panen membaik nantinya.