Jokowi Perpanjang Kenaikan Harga Eceran Beras Premium Hingga 31 Mei

Muhamad Fajar Riyandanu
24 April 2024, 19:32
beras, harga beras, jokowi
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Pekerja mengangkut karung berisi beras di gudang distributor di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Sabtu (15/2/2020).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang jangka waktu relaksasi kenaikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini pertama kali dirilis pada 10 Meret 2024 sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.

Keputusan tersebut merupaka hasil kesepakatan rapat internal antara Jokowi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (24/4).

Ini berarti HET beras premium masih bertahan di level Rp 14.900-15.800 per kg dari sebelumnya Rp 13.900-14.800 per kg. Ketentuan tersebut termuat dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 134/TS.02.02/K/4/2024. 

Arief mengataan perpanjangan relaksasi HET beras premiun dan kenaikan HET beras medium mengacu pada kondisi kenaikan agro input yang meliputi harga pupuk, sewa lahan, bibit hingga ketersediaan peralatan panen dan pasca panen.

"Hari ini pemerintah akan melakukan perpanjangan fleksibilitas HET beras premium hingga 31 Mei tahun ini," kata Arief saat ditemui usai rapat.

Relaksasi HET beras premium itu menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Relaksasi HET beras premium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 14.400 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Sementara HET beras premium di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...