Ratusan Buruh Demo Tolak Iuran Tapera: Upah Kami Sudah Banyak Dipotong

Andi M. Arief
6 Juni 2024, 12:25
buruh, demo, iuran tapera
Katadata/Andi M. Arief
Ratursan buruh melakukan aksi demonstrasi menolak iuran Tapera pada Kamis (6/6).
Button AI Summarize

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kewajiban seluruh pekerja membayar iuran Tapera dinilai tidak adil lantaran mayoritas iuran Tapera dibebankan pada buruh.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, upah buruh saat ini sudah dipotong cukup besar. Padahal, menurut dia, daya beli buruh memburuk akibat tidak diperhatikannya penyesuaian upah buruh setiap tahun. 

"Upah kami telah dipotong hingga total 12% saat ini, sehingga tidak mungkin buruh punya kemampuan itu," kata Riden di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Riden ragu efektivitas program Tapera untuk membantu para buruh memiliki rumah. Ini karena iuran yang diwajibkan hanya 3% dari upah para buruh yang 2,5% ditopang oleh buruh dan 0,5% ditopang pemberi kerja.

Ia menilai program Tapera bahkan tidak mampu membantu buruh dalam mengumpulkan uang muka pembelian rumah. Riden mendorong pemerintah untuk menggunakan dana yang sudah terkumpul dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Program Tapera untuk bantu mengumpulkan uang muka saja tidak akan cukup walaupun sudah mengiur 10-30 tahun. Program Tapera tidak akan cukup beli rumah," ujarnya.

Dana dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah fitur manfaat layanan tambahan (MLT) untuk peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Riden mencatat dana yang terkumpul dalam fitur tersebut telah mencapai Rp 200 triliun.

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk membangun rusun khusus bagi buruh. "Setidaknya dana di BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan sebagai uang muka pembelian rusun tersebut," katanya.

Program JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera adalah program wajib. Kewajiban ini tertuang dalam  Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, juga mewajibkan seluruh tenaga kerja dengan gaji lebih dari upah minimum provinsi menjadi peserta Tapera.

Pelaksanaan MLT dan Tapera pun berbeda. MLT diberikan kepada peserta program JHT karena telah sukarela menitipkan dana hari tuanya ke BPJS Kesehatan. MLT merupakan imbal balik bagi peserta dan dapat digunakan ketika mengklaim dana JHT-nya.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya memaparkan tiga skema pendanaan dalam MLT, yakni pinjaman uang muka perumahan dengan pagu Rp 150 juta, pinjaman renovasi perumahan dengan pagu Rp 200 juta, dan kredit pemilikan rumah dengan pagu Rp 500 juta.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...