Satgas Impor Ilegal Segera Beraksi, Ini Kewenangan dan Area Operasinya

Andi M. Arief
17 Juli 2024, 16:34
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, satgas impor ilegal, impor ilegal
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut Satgas Impor Ilegal akan mulai beroperasi akhir pekan ini.
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan Satuan Tugas Impor Ilegal beroperasi pada akhir pekan ini, Jumat (19/7). Satgas juga akan terdiri dari aparat penegak hukum sehingga dapat melakukan penindakan langsung di lapangan jika menemukan barang impor ilegal. 

Zulhas menyampaikan, satgas tersebut setidaknya akan beroperasi pada tujuh provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau secara khusus Batam. Menurutnya, modus impor ilegal sudah mulai terlihat jelas di provinsi-provinsi tersebut.

"Kami akan lakukan penegaka hukum pada oknum yang masih mau impor ilegal dan main-main. Kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi industri pakaian jadi nasional," kata Zulhas di kantornya, Rabu (17/7).

Tugas utama Satgas Impor Ilegal adalah memberantas barang impor ilegal di dalam negeri. Tugas tersebut telah diemban Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.

Zulhas menjelaskan, Satgas Impor Ilegal memiliki wewenang lebih hingga menindak oknum importir ilegal di tempat. Tim ini juga akan terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Tugas utama Kemendag adalah diplomasi. Maka dari itu, kami harus menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam Satgas Impor Ilegal," ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Satgas Impor Ilegal akan serupa dengan kantornya. Namun, Moga menyampaikan wewenang satgas akan lebih tinggi dengan cakupan yang lebih luas.

Moga mengaku masih memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebelum satgas beroperasi lusa, Jumat (19/7). Sebab, Moga mengatakan para lembaga aparat penegak hukum yang bergabung dengan Satgas Impor Ilegal perlu melakukan pembahasan internal.

Ia mencatat sanksi dasar yang dapat dikenakan Satgas Impor Ilegal adalah pencabutan izin usaha hingga pemusnahan barang. Namun Moga menyampaikan satgas dapat mengenakan pasal pidana jika dikira perlu.

Setidaknya ada tujuh komoditas yang akan menjadi prioritas Satgas Impor Ilegal, yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetika, elektronika, dan pakaian jadi lainnya. Adapun Satgas Impor Ilegal hanya akan berlaku hingga akhir tahun ini.

"Nanti kinerja satga dievaluasi dan akan ditentukan apakah satg diperpanjang atau tidak. Lalu apakah produk yang diprioritaskan ditambah atau tidak," katanya.

Sekretaris Jenderal Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Haryanto Pratantara menduga Permendag No. 8 Tahun 2024 membuat pasar lokal dibanjiri barang impor ilegal. Ini karena peritel legal menghentikan seluruh proses importasi saat Permendag No. 36 Tahun 2023 berlaku, yakni pada 10 Maret 2024.

"Kok ada importir yang berani memasukan barang hingga 26 ribu kontainer sebelum persyaratannya terpenuhi? Kalau seluruh kontainer itu impor ilegal, solusinya bukan dimasukkan ke dalam negeri, tapi dimusnahkan," kata Haryanto, Jumat (5/7).

Maka dari itu, menurut dia, banyak peretail di dalam negeri belum mampu memenuhi syarat impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ini karena beberapa persyaratan dalam peraturan teknisnya tidak cocok dengan kondisi ritel.

Ia mencontohkan, syarat penyewaan gudang selama lima tahun ke depan. Sebagian peretail hanya mampu menyewa gudang selama tiga tahun. Karena itu, Hippindo mendorong adanya pertimbangan teknis dalam importasi barang jadi ke dalam negeri.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan relaksasi Permendag tersebut demi menjaga bisnis retail dalam negeri. Sebanyak 18 komoditas dalam skema komplementer dan purnajual juga mendapat relaksasi.  

Komoditas tersebut adalah produk minyak hewan olahan, kehutanan, besi baja, ban, keramik, kaca lembaran, makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetika, tekstil jadi, mainan, tas, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, bahan berbahaya, bahan kimia, dan katup.

"Jangan sampai mal-mal tutup karena barang yang dijual tidak ada di dalam negeri. Akhirnya orang berbondong-bondong ke luar negeri dan banyak devisa yang lari ke luar negeri," katanya pada Mei lalu.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...