Kadin Optimistis Pembentukan Satgas Impor Ilegal Bisa Lindungi UMKM

Ringkasan
- Wajib Pungut (Wapu) dalam sistem PPN Indonesia adalah pembeli atau penerima barang/jasa kena pajak yang bertugas memungut PPN, bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang biasanya melakukannya. Jadi, mekanisme pemungutan dan pelaporan PPN berpindah dari PKP ke Wapu dalam kasus tertentu, dengan Wapu harus tetap menerbitkan faktur pajak.
- Ada empat kategori entitas yang diakui sebagai Wapu yaitu Bendaharawan Pemerintah dan KPKN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Tertentu. Setiap kategori ini memiliki aturan dan dasar hukum khusus yang mengatur kewajiban mereka dalam pemungutan PPN.
- Terdapat pengecualian khusus dimana Wapu tidak wajib memungut PPN, seperti pada pembayaran di bawah jumlah tertentu, pembayaran untuk beberapa jenis barang/jasa tertentu seperti bahan bakar oleh PT Pertamina dan jasa telekomunikasi, serta pembayaran atas penyerahan barang/jasa yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN. Transaksi antar Wapu juga mengikuti aturan khusus dimana yang menyerahkan BKP/JKP harus memungut PPN.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan kehadiran satgas akan melindungi UMKM dan perekonomian nasional dari bahaya impor ilegal.
“Kami menyambut baik apa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan untuk membuat satgas. Akhirnya kami juga terlibat (involve), kami mengajak teman-teman dari asosiasi juga untuk di situ," ujar Arsjad di Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Arsjad, impor ilegal mengancam dan membahayakan perekonomian nasional. Tindakan ini dinilai tidak hanya mengganggu perusahaan besar tetapi juga mengancam UMKM.
Ia berpandangan, dengan pembentukan satgas oleh Kementerian Perdagangan maka UMKM dapat dijaga dan dilindungi. “Makanya upaya apapun untuk supaya bagaimana kita mengatakan we leave no one behind, tidak ada yang kita tinggalkan," kata Arsjad.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Juga ada Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.