Kebijakan HGBT Berakhir, Pengamat Minta Pemerintah Atur Harga Gas Komersial

Mela Syaharani
10 Januari 2025, 18:40
PGN, harga gas, gas murah, hgbt
123RF.com/mvelishchuck
Ilustrasi. PGN menetapkan harga regasifikasi gas bumi ke industri sebesar US$ 16,77/mmbtu pada Januari-Maret 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tak memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang  berakhir pada 31 Desember 2024. Para pelaku industri di sektor yang menikmati harga gas murah membayar US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu) pada tahun lalu, kini harus membayar dengan harga komersial US$ 16,77 per mmbtu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, per Januari hingga Maret 2025, PT PGN Tbk menetapkan harga regasifikasi gas bumi ke industri sebesar US$ 16,77/mmbtu. Harga ini dikeluhkan oleh Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) karena berpotensi meningkatkan beban biaya sehingga dapat berdampak terhadap penurunan  produksi hingga PHK.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah perlu turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau biaya yang ditetapkan PGN itu tinggi, memang akan menambah beban bagi industri,” kata Fahmy saat dihubungi Katadata pada Jumat (10/1).

HGBT diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang ditetapkan 9 Oktober 2024. Regulasi ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur penggunaan gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.  

Kebijakan HGBT 2024 diberikan kepada tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. PGN bertugas sebagai penyalur gas bumi termasuk HGBT bagi industri penerima.

Fahmy paham mengapa PGN mematok harga tinggi. Menurutnya, PGN adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki pipa gas dan diberi tugas langsung dari pemerintah untuk mendistribusikan gas ke industri.

Dia menyampaikan, masalah penetapan harga gas bumi komersil dapat diselesaikan oleh pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. PGN adalah salah satu anak perusahaan BUMN yakni PT Pertamina (Persero).

“Erick bisa membahas bersama PGN berapa sesungguhnya harga pokok penjualan dari gas bumi, lalu ditambahkan dengan profit. Jadi PGN tetap mendapatkan profit namun harga komersil gas tidak terlalu tinggi, sehingga terbentuk harga yang sesuai,” ujarnya.

Kebijakan HGBT Berakhir

Berakhirnya kebijakan HGBT membuat dua pelaku industri yang sebelumnya merasakan kebijakan ini mulai membeli gas bumi dengan harga komersial mencapai US$ 16 per juta british thermal unit (mmbtu) dari PT PGN Tbk, naik hampir tiga kali lipat.

“Informasi salah satu anggota kami, untuk harga gas yang berlaku dari PGN menggunakan perhitungan harga minyak mentah Indonesia. Estimasi sekitar US$ 16/mmbtu, berlaku untuk Januari hingga Maret 2025,” kata pengurus Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Saliman saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (7/1). 

Selain IISIA, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus juga mengatakan hal yang sama. Harga gas regasifikasi PGN dipatok sebesar US$ 16,77/mmbtu,  belum termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN. Yustinus berharap Presiden Prabowo Subianto segera menyatakan kelanjutan kebijakan HGBT. Menurutnya, kepastian berlanjutnya HGBT ditunggu oleh pelaku industri manufaktur dan investor. 

“Dengan harga selangit, maka pemanufaktur sedang persiapan menurunkan produksi. Semakin berlarutnya ketidakpastian, maka sangat berpotensi menurunkan utilisasi, berujung pada penurunan penyerapan tenaga kerja atau PHK,” kata Yustinus kepada Katadata.co.id pada Selasa (7/1). 

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...