Menaker Bakal Panggil Perusahaan Ojol yang Hanya Beri Bonus Lebaran Rp 50 Ribu

Ferrika Lukmana Sari
26 Maret 2025, 04:09
Ojol
Fauza Syahputra|Katadata
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berkendara di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Ringkasan

  • Forum CCS Internasional dan Indonesia 2024 bertujuan mempercepat dekarbonisasi dan pertumbuhan ekonomi melalui pusat-pusat CCS, terutama di Asia Tenggara.
  • Untuk memperluas pusat CCS, diperlukan kebijakan yang kuat, model bisnis efektif, dan kemitraan multilateral.
  • Forum CCS akan menghadirkan pembicara ahli untuk membahas kolaborasi bisnis, berbagi pengetahuan, dan memajukan proyek CCS di kawasan Asia Tenggara.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana memanggil perusahaan aplikator terkait keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Ia menegaskan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur formula pemberian BHR. Namun, tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kami akan memanggil aplikator dan menggali lebih lanjut implementasinya," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).

Pihaknya masih menunggu laporan lengkap terkait permasalahan ini. "Kami juga masih menunggu. Saya belum menerima laporan rinci. Ada beberapa aplikator yang terlibat, dan kami ingin memastikan bagaimana implementasinya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima serta menindaklanjuti aduan dari pengemudi ojol. "Kami terbuka terhadap aduan. Jika ada keluhan, kami akan tampung dan klarifikasi. Jika perlu ditindaklanjuti, kami akan memanggil pihak aplikator," katanya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menambahkan bahwa perusahaan aplikator memiliki lima kategori dalam pemberian BHR. Ia menjelaskan bahwa mitra yang hanya menerima Rp 50.000 termasuk dalam kategori empat dan lima, yang dianggap tidak aktif sebagai mitra.

"Mitra dalam kategori tersebut sebenarnya tidak berhak menerima BHR. Namun, kami mengimbau perusahaan aplikator tetap memberikan BHR sebagai bentuk tanggung jawab moral," kata Immanuel.

Ia juga menjelaskan bahwa hanya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia yang menerapkan sistem kategorisasi dalam pemberian BHR. Sementara itu, perusahaan lain seperti PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dan InDrive memiliki kebijakan yang berbeda.

Sebagai contoh, Maxim memberikan BHR minimal Rp 500.000 per mitra, sedangkan InDrive menetapkan nilai BHR ke semua mitranya sama atau senilai Rp 450.000 per orang.

"Ini harus ada keseimbangan opini. Jangan sampai satu pihak marah-marah, tapi ternyata ada ketentuan lain yang menjadi kalkulasi aplikator," kata Immanuel.

Immanuel berencana untuk mencocokkan data yang dilaporkan pengemudi ojek daring dan aplikator. Sebab, data yang dilaporkan para pengemudi ojek daring dinilai tidak manusiawi.

Dia berpendapat bahwa pencocokan data antara pengemudi ojek daring dan aplikator menjadi sesuatu yang penting. Hal ini bertujuan agar terjadi keseimbangan opini publik.

Meski demikian, Immanuel belum menjelaskan langkah lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan data terkait BHR. Ia hanya menyebut bahwa Grab dan Gojek telah menyelesaikan pemberian BHR pada Minggu (23/7), dan pihaknya memastikan bahwa informasi tersebut benar.

80% Pengemudi Ojol Hanya Dapat Bonus Rp 50 Ribu

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia telah menerima BHR.

Namun, sekitar 80% dari mereka hanya menerima Rp50 ribu per orang. SPAI menduga aplikator melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami datang ke Kemnaker untuk mengadukan pencairan BHR yang tidak sesuai. Sebagai contoh, ada pengemudi dengan pendapatan tahunan Rp93 juta yang hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu," ujar Lily.

Menurut Lily, seharusnya pengemudi tersebut mendapatkan BHR maksimal Rp 1,55 juta berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan sebesar Rp 7,75 juta. Namun, pengemudi tersebut hanya menerima Rp 50.000.

"Rata-rata pengemudi yang melaporkan kasus ini memiliki pola yang serupa. Bahkan, ada yang sama sekali belum menerima BHR," ujar Lily.

Lily berharap Kemnaker segera memanggil aplikator agar pengemudi ojol mendapatkan haknya. "Kami berharap mereka dipanggil untuk diberikan sanksi atau diarahkan agar sesuai dengan instruksi presiden terkait pemberian BHR," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...