50 Ribu Buruh Terancam Kena PHK Imbas Tarif Impor Trump

Ringkasan
- PT Timah melunasi obligasi dan sukuk senilai Rp 806 miliar pada waktu jatuh tempo, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik.
- Obligasi dan sukuk tersebut diterbitkan pada 2019 dengan tenor lima tahun dan kupon atau bagi hasil 8,75% per tahun.
- Pelunasan ini merupakan bagian dari strategi keuangan berkelanjutan yang diharapkan berdampak positif pada kinerja keuangan dan rasio keuangan perusahaan di masa depan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI memperkirakan lebih dari 50 ribu tenaga kerja akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada akhir paruh pertama tahun ini. PHK tersebut merupakan imbas dari implementasi peningkatan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Indonesia menjadi 32%.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan PHK tersebut utamanya akan terjadi di empat sektor manufaktur, yakni tekstil, sepatu, elektronik, dan suku cadang otomotif. Menurutnya, PHK di empat sektor manufaktur akan terjadi dengan alasan pemindahan pabrik ke negara dengan tarif impor yang lebih rendah.
"Efisiensi tenaga kerja akan terjadi dan tidak menutup kemungkinan penutupan pabrik. Para buruh di beberapa pabrik dalam sektor tersebut sudah diajak berunding," kata Said dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (8/4).
Untuk diketahui, kebijakan tarif resiprokal membuat semua barang impor yang masuk ke Amerika Serikat mendapatkan tarif tambahan. Namun, Kementerian Keuangan mencatat ada beberapa negara yang mendapatkan penerapan tarif lebih rendah dari Indonesia, seperti Filipina sebesar 17%, Korea Selatan sebesar 25%, dan India sekitar 26%.
Said mencatat sebagian pabrikan yang berencana melakukan PHK memiliki pabrik di negara dengan tarif resiprokal lebih rendah dari Indonesia. Kondisi tersebut diperburuk dengan pasar alokasi ekspor yang seluruhnya ditujukan ke Amerika Serikat, seperti yang dilakukan pabrik yang memiliki afiliasi dengan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia dan PT Panasonic Gobel Indonesia.
Dampak lain dari implementasi tarif resiprokal adalah penundaan ekspansi produksi. Said mencontohkan investasi asal Taiwan di Brebes, Jawa Tengah yang berencana meningkatkan jumlah kerja hingga 25.000 orang dalam waktu dekat, yakni PT Shyang Yao Fung.
"Bahkan, pabrik tersebut berencana menaikkan jumlah tenaga kerjanya menjadi hingga 50.000 orang pada masa depan. Tarif Trump ini akan menunda rencana ekspansi tersebut. Oleh karena itu, renegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait tarif resiprokal menjadi penting, khususnya di industri persepatuan," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan proyeksi para buruh hanya sebatas kekhawatiran. Sebab, Yassierli menekankan pemerintah telah memiliki mitigasi untuk menghindari PHK akibat implementasi tarif impor Amerika Serikat.
Yassierli menyampaikan mitigasi tersebut telah digodok oleh Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. "Jadi, potensi PHK yang disampaikan KSPI baru sebatas kekhawatiran yang disampaikan ke presiden saja," kata Yassierli.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Elektronik atau Gabel menyebut, ekosistem industri elektronik telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejak awal tahun ini. Efisiensi ini didorong penyusutan pasar domestik dan tingginya volume elektronik impor dari Cina.
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman melihat sebagian pabrikan hingga peritel elektronik telah mengurangi tenaga kerjanya. Ada beberapa pabrikan elektronik yang juga akan melakukan PHK dalam waktu dekat.
Daniel masih belum mau mengumumkan pabrikan yang dimaksud. Namun, dia memberikan sinyal pengurangan tenaga kerja utamanya didorong oleh penyusutan permintaan domestik akibat pelemahan daya beli nasional.
"Permintaan elektronik di dalam negeri telah turun sampai 30% secara tahunan pada Januari-Februari 2025. Selain itu, lonjakan permintaan yang biasanya terjadi selama Ramadan tidak terjadi pada tahun ini," kata Daniel.