Menteri Maman: Penghapusan Kredit UMKM Tunggu Keputusan OJK


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengatakan proses penghapusan kredit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kini ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, sebagian direksi bank pelat merah yang memiliki otoritas penghapusan kini diduduki orang baru dan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 menetapkan seluruh anggota komisaris dan direksi bank wajib melalui uji kelayakan dan kepatutan. Adapun, bank milik negara yang baru merombak jajaran direksinya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
"Jajaran direksi yang baru menjabat di bank milik negara belum memiliki otoritas untuk menandatangani kebijakan terkait keuangan dan sedang menunggu persetujuan dari OJK," kata Maman di kantornya, Selasa (15/4).
Untuk diketahui, ketiga bank pelat merah yang telah merombak jajaran direksinya telah disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam kesempatan yang sama, masing-masing bank tersebut telah mengajukan anggaran untuk menghapus kredit nasabah pelaku UMKM yang masuk dalam program pemerintah tersebut.
Secara rinci, Presiden Prabowo telah menginstruksikan penghapusan utang milik 1 juta pelaku UMKM di bank milik negara senilai Rp 10 triliun. Setiap UMKM yang mendapatkan insentif tersebut memiliki rata-rata pagu kredit setiap pelaku UMKM antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Maman menekankan program penghapusan kredit UMKM tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap bank pelat merah akan menggunakan arus kas mandiri untuk melaksanakan instruksi Kepala Negara.
Maman mencatat BRI telah mengalokasikan anggaran penghapusan kredit UMKM sekitar Rp 15,5 triliun. "Artinya, sudah tidak ada masalah dalam konteks anggaran setiap bank milik negara dalam proses penghapusan kredit UMKM," kata Maman.
Perbankan yang terlibat harus melalui dua langkah untuk menghapus kredit macet secara permanen. Pertama, menentukan mekanisme pemindahan debitur dari status hapus buku ke daftar hapus tagih. Kedua, keputusan mekanisme tersebut harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.
Para petani dan nelayan tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati karena berpotensi moral hazard yang tinggi. Menurutnya, pemerintah lebih baik mengeluarkan skema pinjaman baru bagi nelayan dengan bunga yang disubsidi. Hal itu karena dana Rp 10 triliun dapat mendukung kredit lebih dari Rp 100 triliun sehingga dampaknya akan lebih signifikan.
“Dana Rp 10 triliun harus dari APBN, tidak mungkin ditanggung bank BUMN, apalagi swasta,” kata Wijayanto kepada Katadata.co.id.