Indonesia Menangkan Kasus Iklan Sawit di Prancis
Ada dua keputusan JDP yang memenangkan gugatan kasus iklan minyak kelapa sawit. Pertama, data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia. Meski begitu, informasi memang tidak dicantumkan dengan jelas dalam iklan.
Kedua, aduan pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Alhasil, JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan. “Kuasa hukum Indonesia melihat bahwa JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar, seperti yang dituduhkan oleh pelapor,” ujar Oke.
(Baca : Uni Eropa Buka Impor Sawit Hingga 2030)
Sebaliknya, JDP meminta kejelasan pesan iklan minyak kelapa sawit Indonesia dengan menggaris bawahi dua poin. Setelah keputusan dibacakan, pelapor dan terlapor diberi waktu 15 hari kerja mulai tanggal 15 Juni 2018 untuk mengajukan banding sebelum keputusan tersebut dipublikasikan di situs JDP.
Pertama, pengiklan harus menunjukkan kegiatan atau produk memiliki kualitas seperti yang diklaim. Kedua, harus menyertakan penjelasan yang jelas, dapat dibaca atau didengar, dan memenuhi persyaratan penyebutan rekomendasi sesuai otoritas periklanan Prancis (de l'Aurhorite de regulation professionnelle de la publicite/ARPP).
Sementara itu, karena kebijakan reposisi kantor-kantor perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang diterapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kantor ITPC Lyon resmi ditutup pada 1 Mei 2018 dan segera dipindahkan ke Istanbul, Turki. Kasus pun diselesaikan oleh pemerintah.