Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas Deforestasi

Image title
5 Agustus 2023, 17:31
gugus tugas
ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz
Ilustrasi, pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023).

Ketiga pihak juga menyepakati kerangka acuan kerja JTF Ad Hoc, yang mencakup pekerjaan pada beberapa isu penting, seperti inklusivitas petani dalam rantai pasokan, skema sertifikasi nasional yang relevan (legalitas lahan dan batas waktu deforestasi), ketertelusuran dari produsen ke konsumen akhir, data ilmiah tentang deforestasi dan hutan degradasi, dan perlindungan data.

JTF Ad Hoc akan menyelesaikan tugasnya pada akhir 2024 dan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Komisi Eropa sebelumnya menerapkan kebijakan EUDR yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari aktivitas deforestasi.

Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR adalahb minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit.

Aturan ini bertujuan memastikan konsumsi dan perdagangan produk-produk tersebut tidak turut mendorong penebangan hutan dan perusakan ekosistem. Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir akan dikenai denda maksimum 4% dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Sebelumnya, Indonesia memprotes kebijakan EUDR yang dinilai sangat diskriminatif karena akan mempengaruhi perdagangan produk Indonesia yang banyak diekspor ke Uni Eropa, seperti kopi, sawit, lada, coklat, dan karet.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...