Call Center BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Praktis Saat Ada Masalah

Image title
7 September 2021, 12:25
Call Center BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Praktis Saat Ada Masalah
bpjamsostek/ruber.id
KI-KA: Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK, Arif Suprapto; Anggota Ombudsman RI, Dr Laode Ida; dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, berbincang dengan salah satu peserta yang sedang melakukan Klaim JHT melalui LAPAK ASIK. Dok bpjamsostek/ruber.id

JHT bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi pekerja beserta keluarga akibat terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau baik bagi pengusaha maupun tenaga kerja.

- Jaminan Kematian (JKM)

BPJS memberikan jaminan berupa meringakan beban keluarga peserta akibat kematian, seperti biaya pemakaman hingga santunan uang. Program jaminan kematian ditujukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan disebabkan kecelakaan kerja.

- Jaminan Pensiun (JP)

Program jaminan pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta BPJS atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun kerja, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Syarat BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yakni BPJS Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja dan BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja.

1. Syarat BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli beserta fotokopian.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan asli dan fotokopian.
- Akta Perdagangan Perusahaan asli dan fotokopian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan yang didaftarkan.
- Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.

2. Syarat BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

- Surat izin usaha dari RT/RW/ atau kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP pekerja.
- Fotokopi KK masing-masing pekerja.
- Pas Foto berwarna masing-masing pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah mengetahui syarat-syarat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagarakerjaan, selanjutnya calon peserta sudah bisa melakukan pendaftaran. Pendaftaran anggota BPJS Ketengakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih Daftarkan Saya.
- Klik salah satu dari empat pilihan yang tersedia, Pemberi Kerja/ Pekerja BPU/ Pekerja Migran/ Jasa Kontruksi.
- Lengkapi data yang diminta dengan sebenar-benarnya.
- Silakan menunggu email balasan pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan ikuti setiap tahapan yang diminta.
- Setelah semua lengkap, bawalah persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...