Mengenal Tugas dan Wewenang DPD Beserta Fungsinya

Image title
21 Desember 2021, 07:55
Meski jadi salah satu lembaga termuda, tapi tugas dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suasana jalannya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang paripurna tersebut beragendakan pemilihan bakal calon pimpinan MPR dari unsur DPD yang dihadiri 107 senator..

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, dijelaskan pada pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi; Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Tugas dan Wewenang DPD

Sebagai sebuah lembaga negara di bawah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPD tentu memiliki tugas untuk membantu, menyuarakan aspirasi rakyat dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Hal tersebut, nantinya akan menghasilkan sebuah kebijakan, yang dirasakan oleh masyarakat daerah tersebut.

Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ada di dalam UUD 1945. Lebih tepatnya, pada pasal 22D Undang-undang Dasar 1945, dijelaskan tugas dan wewenang DPD dalam bidang legislasi adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan poin pertama;
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang APBN dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
  • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.

Fungsi DPD

Secara garis besar, ada tiga fungsi DPD yaitu legislasi, perimbangan dan pengawasan. Lebih jelasnya, fungsi DPD yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • Ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Pemberian pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, penndidikan, dan agama;
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...