Apa Saja Hal-hal yang Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Siti Nur Aeni
4 April 2022, 12:10
Ilustrasi, warga menikmati panorama Masjid Raya Baiturrahman sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa (ngabuburit) di Banda Aceh, Aceh. Ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa, selain makan dan minum.
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/wsj.
Ilustrasi, warga menikmati panorama Masjid Raya Baiturrahman sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa (ngabuburit) di Banda Aceh, Aceh. Ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa, selain makan dan minum.

Untuk kasus seseorang yang mual, lalu terdapat sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Pasalnya dalam kondisi tersebut para ulama berbeda pendapat.

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam. [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa, sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut, namun tidak sempat keluar karena terhenti di pangkal tenggorokan tidak membuat puasa batal.

Meskipun demikian, di luar hal itu kita perlu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas saat berpuasa agar tidak memicul batalnya ibadah puasa.

Kelompok yang Tidak Wajib Puasa

Selain menerangkan hal-hal yang membatalkan puasa, Buya Yahya juga menyebutkan beberapa kelompok yang tidak diwajibkan puasa Ramadan. Berikut ini sembilan pihak yang tidak wajib berpuasa:

  1. Orang gila.
  2. Anak kecil yang belum akil baligh.
  3. Orang yang sakit.
  4. Orang yang sudah tua.
  5. Perempuan yang sedang haid.
  6. Perempuan yang sedang niafas.
  7. Perempuasan yang sedang melahirkan.
  8. Perempuan yang sedang menyusui.
  9. Orang yang sedang bepergian.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...