7 Jenis Visa dan Cara Membuatnya

Image title
25 Juli 2022, 14:58
Jenis Visa
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020).

Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. Visa kunjungan bisa berupa kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).

4. Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan ZEEI.

Infografik_Bebas visa turis asing ke Indonesia
Infografik_Bebas visa turis asing ke Indonesia (Katadata/ Pretty J. Zulkarnain)

5. Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru bila ingin kembali ke negara tujuan tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

6. Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika telah melewati tenggat waktu tersebut, Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.

Misalnya, visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal lagi.

7. Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu.

Cara Membuat Visa

  • Pendaftaran dan reservasi jadwal interview bisa dilakukan secara online.
  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen, antara lain paspor asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, foto, bukti pembayaran visa, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja, dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, dan surat keterangan sehat.
  • Penyerahan Dokumen.
  • Pemberian visa. Proses pemberian visa setidaknya dalam empat hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, pemohon harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, pemohon akan menerima dokumen melalui email.

Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp 100 ribu - Rp 700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta per permohonan.

Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan untuk visa tinggal, masa berlakunya selama dua tahun.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...