Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia

Michael Reily
12 April 2019, 13:06
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.
Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.

Setidaknya, selama tiga bulan pertama 2019, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 telah menertibkan sebanyak 9 unit rumpon di perairan Sulawesi Utara. Rumpon membatasi pergerakan tuna sehingga menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang.

Grafik:

Saat ini, menurut Agus, Indonesia telah menjadi pemsasok ikan tuna terbesar dunia. "Nelayan tradisional kita sekarang bisa mendapatkan banyak ikan tuna sehingga Indonesia memiliki neraca perdagangan tuna tertinggi di dunia,” ujarnya.

Keterangan KKP, Indonesia menguasai 16% pangsa pasar tuna dunia. Tuna asal laut Nusantara menjadi komoditas yang memenuhi permintaan Jepang, Amerika Serikat, Uni-Eropa, Korea, dan Hongkong.

(Baca: Pemerintah Tinjau Aturan Tambang di Pulau Kecil)

KKP juga mengakomodasi pengembalian nelayan Indonesia yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain. Rinciannya, 6 orang yang pulang dari Malaysia, 18 orang pulang dari Timor Leste, dan 14 orang pulang dari Myanmar. Total ada 36 nelayan Indonesia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...