Pengusaha Perikanan Minta KKP Segera Revisi Pembatasan Ukuran Kapal

Michael Reily
30 Januari 2019, 19:38
NELAYAN TRADISIONAL BAGAN
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Nelayan tradisional yang menggunakan \'Bagan\' menarik jaring di perairan Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Minggu (12/3). Sekitar 270 orang lebih nelayan Bagan di daerah itu mencari ikan dengan menggunakan 32 bagan di pesisir dan perairan Laut Selat Malaka.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then juga menekankan pemerintah untuk konsisten terhadap aturan kapal tangkap. Ukuran maksimum kapal tangkap disyaratkan hanya sebesar 150 GT  berdasarkan Surat Edaran Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.

Dia juga menyatakan, meski ikan tersebar banyak di Indonesia, pengusaha belum mampu memaksimalkan potensi yang besar. "Kami merasa tidak berdaulat, seharusnya ada aturan yang jelas dari pemerintah," ujarnya.

Sebaliknya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, KKP melakukan penyederhanaan perizinan menggunakan teknologi digital. Yang mana dengan kemudahan ini, pemohon tidak perlu datang ke pemerintah pusat, tetapi bisa mengirimkan izin lewat laman resmi perizinan KKP.

Menanggapi tentang permintaan untuk penambahan batasan kapal tangkap dan kapal angkut, Zulficar menjelaskan pemerintah berupaya mengatur supaya keberlangsungan ikan bisa bertahan lama. Sebab, dari 625 ribu kapal yang tercatat pada 2016, sebesar 89% di antaranya merupakan kapal kecil di bawah 10 GT.

(Baca: Jokowi Imbau Petani Udang Incar Peluang Pasar Domestik dan Global)

Karenanya, Zulficar mengungkapkan pembatasan  ukuran kapal salah satunya bertujuan untuk memberikan kesempatan nelayan kecil untuk melakukan tangkapan. "Kami tidak berpihak, setiap orang dari setiap daerah harus dapat bagian ikan," katanya.

Ukuran kapal yang terlalu besar juga bisa membuat potensi transshipment semakin tinggi. Transshipment merupakan pertukaran muatan kapal di laut lepas, sehingga transaksi penjualan tidak terdaftar.

Menurutnya potensi ikan Indonesia tercatat sebesar 12,54 juta ton. Dari jumlah potensi yang ada saat ini, realisasi tangkapan ikan di Indonesia baru mencapai 70%.  KKP juga mencatat, pada 2018 produksi perikanan tangkap  mencapai 7,24 juta ton, meningkat 5,17% daripada tahun 2017 yang sebesar 6,88 juta ton.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...