KKP Siap Bangun 19 Pusat Penyuluhan Perikanan Budidaya

Michael Reily
15 November 2018, 12:07
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ikan Napoleon (Chielinus Undulatus) berada di keramba di pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (3/8).

Untuk membantu penguatan sektor perikanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah meluncurkan produk asuransi perikanan untuk budidaya ikan kecil dengan komoditas yang masuk kategori ikan kecil yakni udang, bandeng, nila tawar dan payau, serta patin. Pemerintah menyediakan fasilitas subsidi premi sebesar 100% sehingga  pembudidaya tidak akan menanggung premi sama sekali.

(Baca : Ekspor Perikanan Meningkat, Menteri Susi Sebut Karena Kebijakan KKP)

Asuransi ini memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan. Selain itu, “Kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%,” demikian tertulis dalam siaran pers OJK.

Adapun besaran premi asuransi yang ditanggung penuh pemerintah berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Pembudidaya akan mendapatkan santunan bila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

Selain ikan kecil, produk asuransi serupa juga berlaku untuk budidaya polikultur. Tahun ini, asuransi ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya sebesar 10.220,6 hektar dan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,98 miliar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...