Dua Kementerian Berbeda Pendapat Soal Pengaturan Izin Pulau Terluar

Michael Reily
12 Juli 2018, 13:33
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Foto udara laut pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (2/8).

(Baca juga:  Dorong Wisata Danau Toba, Batik Air Akan Terbang ke Silangit)

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil justru berpendapat penerbitan izin  regulasi seharusnya berada pada Pemda untuk mendukung kemudahan berusaha. Sehinga, perizinan mengacu pada Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) di daerah.

"Apalagi presiden telah meluncurkan OSS (Online Single Submission), jangan sampai masalah perizinan menghambat investasi," ujar SOfyan.

Menurutnya, UU seharusnya menjadi dasar regulasi baru yang akan diterapkan pemerintah. Oleh karena itu, pembahasan akan terus dilakukan di Kemenko Perekonomian serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM. Sofyan mengatakan pembahasan bakal dilakukan dalam waktu sepekan. 

Terkait perbedaan pendapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun enggan menanggapi permasalahan yang terjadi dalam pembahasan. Dia mengaku pihaknya sedang mengkaji solusi terbaik untuk memgatasi persoalan tersebut di level kementerian koordinator. "Itu ceritanya panjang," kata Darmin.

Senada dengan sikap Darmin, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong juga memilih tidak memberi tanggapan ketika ditanyakan tentang pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(Baca juga: Sinergi BUMN Kembangkan Kawasan Wisata Teluk Nipah di Lampung)

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...