Penangkap Benih Lobster Mulai Beralih Budidaya Bawal dan Kerapu

Michael Reily
10 Agustus 2017, 12:18
Peternak Lele
ANTARA FOTO/Umarul Faruq

(Baca: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar)

Slamet juga menyaksikan penandatanganan nota kerja sama antara kelompok budidaya ikan di Lombok dengan Asosiasi Pembudidaya Ikan Kerapu (Hipikerindo). Kesepakatan ini adalah komitmen kedua pihak untuk menjaga siklus usaha yang positif dalam pengelolaan dan pemasaran hasil panen.

"Perjanjian kerja sama ini diharapkan akan menepis kekhawatiran berbagai pihak, utamanya terkait jaminan pemasaran," ujarnya. 

Ketua Hipikerindo Syamsudin Gahtan menyatakan kesiapannya mendukung program pemerintah ini. Kebijakan yang membantu masyarakat harus dilakukan untuk kepentngan jangka panjang. Dia pun berkomitmen untuk menjamin aksespasar hasil budidaya tersebut.

"Pemilihan komoditas sesuai dengan permintaan eks penangkap benih lobster. Seperti sebelumnya budidaya lele, kami berikan sarana produksi lele," ungkap dia. (Baca: KKP Mulai Sosialisasikan Larangan Pocongan Penangkap Benih Lobster)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 menetapkan larangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Regulasi ini melarang penangkapan lobster bertelur atau benih lobster dengan berat di bawah 200 gram atau lebar karapas di bawah 8 sentimeter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...