Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Karantina "Lockdown" Daerah
Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak akan ditutup ataupun dilarang untuk dikunjungi, kendati akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah.
"Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat sendirikan ada yang setuju, ada yang tidak," ujarnya.
Sedangkan berdasar pasal UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang untuk keselamatan bersama.
(Baca: Faisal Basri Minta Pemerintah Segera Lockdown agar Ekonomi Cepat Pulih)
Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa koordinasi yang jelas.
“Oleh sebab itu harus ada yang mengatur, yakni pemerintah pusat. Kita akan berusaha secepatnya, langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis sudah dilakukan pemerintah daerah, karena kita sudah melakukan teleconference untuk mengoordinasikan itu,” ujarnya.
Jumlah kasus penyebaran virus corona terus meningkat di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 1.046 kasus positif Covid-19. Dari angka tersebut, 46 orang sembuh dan 87 orang meninggal.