Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Karantina "Lockdown" Daerah

Image title
Oleh Ekarina
28 Maret 2020, 11:12
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Siapkan Aturan Lokal Lockdown.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri). Mahfud menyatakan Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan orang.

Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak akan ditutup ataupun dilarang untuk dikunjungi, kendati akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah.

"Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat sendirikan ada yang setuju, ada yang tidak," ujarnya.

Sedangkan berdasar pasal UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang untuk keselamatan bersama.

(Baca: Faisal Basri Minta Pemerintah Segera Lockdown agar Ekonomi Cepat Pulih)

Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa koordinasi yang jelas. 

“Oleh sebab itu harus ada yang mengatur, yakni pemerintah pusat. Kita akan berusaha secepatnya, langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis sudah dilakukan pemerintah daerah, karena kita sudah melakukan teleconference untuk mengoordinasikan itu,” ujarnya. 

Jumlah kasus penyebaran virus corona  terus meningkat di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 1.046 kasus positif  Covid-19. Dari angka tersebut, 46 orang sembuh dan 87 orang meninggal. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...