Ma'ruf Ingin MUI Terbitkan Fatwa Perlakuan Jenazah Pengidap Corona

Rizky Alika
23 Maret 2020, 15:24
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpidato dihadapan penerima penghargaan Anugerah Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpidato dihadapan penerima penghargaan Anugerah Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“Orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” tulis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang diterima Katadata.co.id, Senin (16/3).

Fatwa MUI juga mencakup pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid, di mana MUI menyebutkan orang yang terpapar virus corona dapat mengganti salat jumat dengan salat Dzuhur di rumah.

"Karena salat Jumat merupakan ibadah yang melibatkan banyak orang sehingg berisiko menularkan virus secara massal," tulis MUI.

Sementara bagi orang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus corona, diperbolehkan meninggalkan salt Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah, serta meninggalkan salat berjamaah lima waktu dan salat tarawih di masjid, menggantinya dengan salat di rumah. Termasuk tidak mengikuti salat Ied.

Namun fatwa MUI ini hanya berlaku bagi umat muslim yang berada di kawasan dengan potensi penularan cirus corona tinggi atau bahkan sangat tinggi, berdasarkan ketentuan pihak yang berwenang. Jika berada di kawasan yang risiko penularannya rendah, umat Islam tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa namun tetap dengan menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Sedangkan untuk kawasan yang kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, serta tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

(Baca: Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...