WNI Pasien Positif Virus Corona di Singapura Bertambah jadi 5 Orang

Ameidyo Daud Nasution
12 Maret 2020, 14:44
singapura, virus corona, wni tertular corona
ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar S
Supermarket di Singapura setelah adanya peringatan virus corona Sabtu (8/2/2020). Pemerintah Singapura mengumumkan satu WNI berusia 56 tahun positif tertular virus corona

Pemerintah Singapura mengumumkan satu warga negara Indonesia (WNI) berusia 56 tahun positif tertular virus corona Covid-19. Kasus terbaru ini menjadikan 5 WNI telah terjangkit corona di Negeri Singa.

WNI tersebut tiba di Singapura pada hari Senin (9/3) dan dibawa ke Singapore General Hospital pada hari yang sama. Sedangkan hasil tes wanita tersebut menyatakan positif corona pada Selasa sore (10/3).  

Dia juga telah merasakan gejala COVID-19 sejak masih berada di Indonesia yakni tanggal 6 Maret lalu. "Dengan ini total 5 WNI telah positif COVID-19 di Singapura," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana, Kamis (12/3).

(Baca: Istana Ajak Dokter hingga Komunitas Kesehatan Temukan Antivirus Corona)

Wanita tersebut merupakan kasus 170 virus corona di Singapura dan merupakan keluarga WNI kasus nomor 152  di negara tersebut. Selain dua orang itu, warga Indonesia lain yang tertular wabah pandemi itu adalah kasus 21, kasus 133, dan kasus 147.

Dari lima kasus, baru pasien nomor 21 yang dinyatakan sembuh serta telah pulang dari rumah sakit tanggal 18 Februari 2020. Dari empat yang dirawat, tiga WNI dinyatakan stabil sementara satu berada di Intensive Care Unit (ICU).

“KBRI akan memantau dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut,” tulis keterangan resmi KBRI di Singapura.

(Baca: Daftar Terbaru 132 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona)

KBRI juga mengingatkan warga Indonesia di Singapura atau yang berencana berkunjung bahwa kewaspadaan tinggi atas menularnya wabah pandemi itu diperlukan. Kedutaan berharap semua WNI ikut aturan dan imbauan otoritas setempat.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, sejak 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis 30 hari harus membayar jka menjalani pengobatan corona. Sedangkan otoritas lokal akan menyediakan tes gratis guna mencegah penyakit tersebut menyebar.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...