Prabowo Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Asabri

Dimas Jarot Bayu
20 Januari 2020, 19:17
prabowo subianto, kasus asabri, penyelidikan polri, dugaan korupsi asabri
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pembentukan tim untuk memastikan penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Asabri.

"Audit seperti ini prosesnya 60 hari," jelas dia. 

BPK sebelumnya pernah melakukan audit kinerja atas efisiensi pengelolaan investasi Asabri untuk tahun buku 2015 dan semester I 2016. Hasilnya, kinerja investasi perusahaan dinilai kurang efisien.

Laporan audit tersebut dirilis BPK pada awal 2017, hanya berselang satu semester setelah dirilisnya laporan audit dengan tema yang nyaris sama untuk Jiwasraya. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat beberapa temuan persoalan. 

(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)

Temuan yang dimaksud, termasuk kesepakatan pembelian saham di perusahaan tidak terbuka milik Benny Tjokrosaputra, PT Harvest Time dan investasi di saham berisiko. Temuan menarik lainnya, soal pelepasan portofolio saham kepada reksadana yang terafiliasi dengan perusahaan.

Dugaan korupsi pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM atau Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud yang memperoleh informasi dari pihak terkait, mengatakan dugaan korupsi di tubuh BUMN asuransi dan dana pensiun tersebut mencapai Rp 10 triliun.

Namun, Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja dalam konferensi pers tanpa tanya jawab di kantornya pada hari ini membantah dugaan tersebut. "Saya menjamin bahwa uang peserta yang dikelola di Asabri tidak hilang dan tidak dikorupsi," ujar Sonny.

Sonny meminta para peserta yang terdiri dari TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan tak terpengaruh dan terprovokasi oleh pemberitaan negatif terkait perusahaan. Ia juga mengancam pihak-pihak yang dinilai memojokkan Asabri tanpa data dan fakta ke jalur hukum.

"Hentikan pendapat, pembicaraan yang cenderung tendensius yang negatif dan menyebabkan kegaduhan.Saya akan menempuh jalur hukum jika masih dilakukan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...