Protes Omnibus Law, Buruh Siap Mogok Kerja Nasional
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi hari Senin (20/1) untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tak hanya itu, mereka mengancam menggelar mogok nasional jika pemerintah terus memaksakan aturan sapu jagat ini terbit.
Ketua Departemen komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan unjuk rasa akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melibatkan 25 hingga 30 ribu peserta. Tak hanya di Jakarta, aksi juga akan digelar di beberapa provinsi lain.
“Kalau dipaksakan dan hak pekerja direduksi, akan ada pemogokan nasional,” kata Kahar kepada Katadata.co.id, Sabtu (18/1).
(Baca: Sudah Dialog, Menko Airlangga Klaim Buruh Setuju Omnibus Law)
Kahar menjelaskan buruh khawatir terhadap kemungkinan berlakunya upah per jam seperti rencana pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, akan ada pekerja yang berkurang upahnya karena mekanisme baru ini. “Belum lagi kalau sakit, bisa dihitung tidak bekerja,” ujarnya.
Kahar juga mengatakan KSPI telah menerima undangan baik itu dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas omnibus law. Namun mereka enggan hadir lantaran hanya akan jadi ajang sosialisasi aturan terbaru oleh pemerintah.
Dia sekaligus membantah klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan buruh telah menerima omnibus law. Airlangga mengatakan sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4-5 kali pertemuan.
“Tak hanya kami, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga ada yang membantah,” kata dia.
(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)
Airlangga menjelaskan penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada beberapa informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka. Alhasil, buruh memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dia menjelaskan formulasi lama upah tetap akan diterapkan bagi pekerja lama. Pemerintah saat ini sedang mengatur pengupahan bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun. "Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga.