Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 Januari 2020, 17:36
Benny Tjokro, Hary Prasetyo, Jiwasraya
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan menetapkan Benny Tjokro dan Hary Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak.

Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

(Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Panggil Benny Tjokro dan Heru Hidayat)

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...