Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbedaan Peserta Mandiri dan PBI

Pingit Aria
7 Januari 2020, 19:08
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp80.000 menj
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I, untuk kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Lantas apa perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI?

1. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial.

2. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas pelayanan/fasilitas kesehatan kelas 3. Sedangkan untuk non PBI dapat memilih pelayanan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.

(Baca: Baru 83%, Peserta BPJS Kesehatan per Akhir 2019 Capai 224 Juta Jiwa)

3. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas desa/kelurahan. Sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili.

4. Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. Sedangkan peserta BPJS non-PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri atau perusahaan.

5. Peserta BPJS PBI dan non-PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Sedangkan untuk peserta BPJS non-PBI yang mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...