Tinjau Mendadak Waduk Pluit, Jokowi Cek Alat Penanganan Banjir
Secara terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa langkah Jokowi dilakukan untuk memastikan Waduk Pluit dapat beroperasi dengan normal. Sebab, Waduk Pluit berfungsi sebagai tempat penampungan sementara (polder) air dengan kapasitas 3,29 juta m3.
“Waduk Pluit berfungsi sebagai tampungan sementara yang masuk dari Kali Cideng (termasuk Kali Pakin dan Kali Jelangkeng), anak Kali Ciliwung (Kali Besar), dan saluran drainase sekitarnya,” kata Basuki.
Selain itu, waduk ini dilengkapi dengan tiga rumah pompa berkapasitas total 49 m3/detik. Alat pompa tersebut berfungsi mengalirkan air ke laut, khususnya saat banjir dan pasang air laut (rob).
(Baca: Risiko Hujan Ekstrem, Menteri Basuki Lakukan Pendataan Penyebab Banjir)
Menurut Basuki, Waduk Pluit ini melayani daerah seluas 2080 hektare, termasuk di dalamnya pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. “Waduk Pluit menjadi bagian sistem tata air pada kawasan sekitar Istana,” ucap Basuki.
Untuk diketahui, pengoperasian Waduk Pluit berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Waduk Pluit selesai dibangun dan dioperasikan tahun 1973.
Sedangkan pompa air Waduk Pluitm, mulai dibangun pada 1978 dan selesai pada 1984. Rehabilitasi terakhir terhadap Waduk Pluit selesai dilaksanakan pada 2014.