SKK Migas Bantah Bahas Kontrak Blok NSB dengan Pemprov Aceh

Image title
11 Desember 2019, 19:43
SKK Migas, blok migas, Aceh
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas di Wisma Utama, Jakarta (10/10/2019). Dwi mengaku tidak membicarakan kontrak Blok BSB dengan Pemprov Aceh.

Kementerian ESDM pun belum memutuskan alih kelola kontrak Blok NSB kepada BUMA. BUMA sejatinya bisa mendapatkan hak partisipasi 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu memungkinkan pemerintah daerah terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA sebelumnya menyatakan kerja sama dengan BUMA dengan PHE di Blok NSB selama setahun untuk memuluskan masa transisi.

Meski begitu, bentuk transisi tersebut masih dalam proses pembahasan. "Bentuk transisi ini akan dibicarakan B to B antara PHE dengan BUMA," kata Deputi Operasi dan Perencanaan BPMA Teuku Muhammad Faisal kepada Katadata.co.id, akhir November lalu.

Di sisi lain, Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan belum mengetahui persis pola kerja sama yang nantinya akan diterapkan dengan daerah. Hanya saja pihaknya akan konsisten untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan pemerintah selama perpanjangan kerja sama.

"Kami akan melaksanakan tugas dari Pemerintah dulu untuk mengelola Blok NSB selama setahun," kata Meidawati.

(Baca: Kontrak Sementara Diperpanjang, Pertamina & BUMD Aceh Kelola Blok NSB)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...