Bentuk KKR Tuntaskan Kasus HAM, Pemerintah Minta Saran Ahli dari AS

Dimas Jarot Bayu
11 Desember 2019, 07:10
pelanggaran ham, KKR, ahli dari AS
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan konsultasi dengan profesor dari Amerika Serikat terkait wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Pemerintah berencana konsultasi dengan profesor dari Amerika Serikat terkait wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ahli tersebut akan memberi masukan apakah pembentukan KKR tepat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan formula yang tepat dalam pembentukan KKR. Pasalnya, payung hukum keberadaan komisi ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

“Kami ingin melihat bagaimana cara-cara penyelesaian yang lebih lugas, apakah perlu KKR lagi atau bagaimana,” kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12). Meski demikian, Moeldoko tidak menyebut siapa ahli yang dimaksud.

(Baca: Tak Perlu RUU, KontraS Minta KKR Dibentuk Melalui Perpres)

Selain akademisi luar negeri, pemerintah juga akan membentuk tim khusus dalam pembentukan KKR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tim khusus ini berisikan beberapa pakar.

“Ada kandidat timnya nanti. Kalau menteri sendiri enggak sempat,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud bakal mengundang keluarga korban pelanggaran HAM dan para lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk dimintai masukan terkait RUU KKR. Ini sesuai rekomendasi Komnas HAM dan berbagai LSM yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM masa lalu. 

Dengan demikian diharapkan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui KKR bisa lebih komprehensif. "Pasti semua elemen terkait diundang. Semua akan kami dengar," kata Mahfud.

(Baca: Mahfud MD Klaim Pemerintahan Jokowi Tak Pernah Langgar HAM)

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang KKR. Rencananya, RUU tersebut bakal dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020. 

KKR sebelumnya sempat dibentuk melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU itu dibatalkan oleh MK. RUU KKR kemudian sempat masuk kembali di Prolegnas pada 2 Februari 2015 dan telah sampai pembahasan tingkat II di DPR. Namun, rancangan aturan itu hingga kini belum juga disahkan. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...