KPK Tangkap Tangan Wali Kota Medan, Uang Rp 200 Juta Diamankan

Image title
Oleh Ekarina
16 Oktober 2019, 11:03
KPK, Operasi Tangkap Tangan (OTT), Walikota Medan
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Pada Rabu dinihari, KPK menangkap tangan Wali Kota Medan terkait kasus suap.

(Baca: Korupsi Pelabuhan Segintung, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka)

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Carsa diduga berperan sebagai pihak.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers Selasa (15/10) malam menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee"  sebesar 5% sampai 7% dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

(Baca: Jokowi Hindari Bicara Soal Perppu KPK)

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp 150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp 200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta.

Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...