7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan

Pingit Aria
8 Oktober 2019, 17:51
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kominfo
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri secara online di laman sscasn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, pelamar membuat akun, memilih instansi serta formasi yang diinginkan. Pelamar diminta mengisi data diri, mengunggah swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya.

3. Pengumuman Administrasi

Pengumuman seleksi administrasi setelah pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk kemampuan berhitung dan pengetahuan umum.

Pelamar harus memenuhi passing grade dalam tes ini untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

(Baca: Pemerintah Buka Ratusan Ribu Lowongan CPNS)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selain memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada batasan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tiga kali dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan. Maka, pelamar harus mendapat nilai setinggi mungkin.

Pada tahapan ini, ada kemungkinan tes wawancara, atau bahkan tes fisik, selain ujian tulis. Semuanya tergantung pada posisi dan instansi yang dituju.

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

7. Pemberkasan

Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah lengkap, baru pelamar dinyatakan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...