Komite Ekonomi Harap Polemik UU KPK Tak Ganggu Bisnis dan Investasi

Image title
Oleh Ekarina
7 Oktober 2019, 18:49
Petugas melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (10/8/2019). Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2019 sebesar 5,05 persen, lebih rendah dari kuartal I
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Petugas melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (10/8/2019). Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2019 sebesar 5,05 persen, lebih rendah dari kuartal II 2018 sebesar 5,27 persen dan kuartal I 2019 sebesar 5,07 persen yang dipicu perlambatan ekonomi dunia.

(Baca: Gejolak Kecil di Pasar Keuangan, Imbas Demonstrasi Mahasiswa )

Tokoh senior tersebut di antaranya terdiri dari Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottinggi, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty, Ismid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Atika Makarim, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Bivitri Susanti, Tini Hadad, Goenawan Mohamad, Mahfud MD, Nono Makarim, Butet Kertaradjasa dan Heny Soepolo.

Dukungan ini diberikan di tengah penolakan Perppu KPK oleh partai politik pengusung Jokowi. Bahkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyinggung soal pemakzulan terhadap presiden jika Perppu dikeluarkan.

Para tokoh senior menjelaskan, Perppu merupakan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Apalagi dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat sehingga tak akan jatuh kecuali jika melakukan pelanggaran dan pidana berat.

“Mengingatkan elite politik tidak membawa logika yang meresahkan publik serta mengancam Presiden,” demikian keterangan tertulis para tokoh senior yang diterima katadata.co.id, Jumat (4/10).

Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga alasan lahirnya Perppu. Pertama adalah kebutuhan mendesak penyelesaian masalah hukum. Kedua, adanya kekosongan hukum atau keberadaan peraturan tak memadai dalam mengatasi masalah.

Alasan ketiga adalah kekosongan hukum tak dapat diatasi karena proses pembuatan UU memakan waktu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...