Gerindra Usul Jokowi Kaji Kembali Revisi UU KPK dengan Ketum Parpol

Ameidyo Daud Nasution
7 Oktober 2019, 15:26
UU KPK, Jokowi, Parpol.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Anggota Fraksi Gerindra di DPR Supratman Andi Agtas hari Senin (7/10) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah legislative review untuk memperbaiki revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Jokowi perlu berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan sembilan ketua umum partai politik.

“Tapi itu terserah dan tergantung kalkulasi politik Presiden,” kata Supratman

Supratman juga tidak mau berandai-andai jika Jokowi jadi mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, urgensi keluarnya Perppu kembali pada pandangan Jokowi sendiri. “Soal kegentingan yang memaksa, tafsirnya ada di Presiden,” ujar dia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laiknya buah simalakama. Di satu sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengecewakan partai pendukung jika Perppu keluar.

(Baca: Moeldoko: Perppu KPK bak Buah Simalakama bagi Jokowi)

 Sementara di sisi lain, Jokowi bakal mengecewakan para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya jika tidak menerbitkan Perppu KPK. Apalagi mereka mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut.

“Keputusan itu seperti simalakama, enggak makan mati, dimakan ikut mati. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak,” kata Moeldoko beberapa hari lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...