Menko Darmin Angkat Walikota Muhammad Rudi Jadi Kepala BP Batam
Tak hanya itu, Dewan Kawasan KPBPB Batam juga telah menyetujui usulan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) Batam Aero Technic BAT dan KEK Nongsa Digital Park.
Darmin menuturka, Batam memiliki keunggulan sebagai kawasan perekonomian. Sebab, Batam mempunyai daya tarik investasi yang tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah diterbitkan untuk mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
Adapun substansi pokok dari aturan tersebut meliputi penambahan kegiatan di KPBPB Batam, seperti kegiatan sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan logistik. Aturan tersebut juga menyoroti perencanaan bersama infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam.
Untuk selanjutnya, Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam. Masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota.