Pemerintah Buat Buku Standar, Pendirian Bangunan Tak Perlu Tunggu IMB

Dimas Jarot Bayu
26 September 2019, 07:39
membangun tidak perlu menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), buku standar pendirian bangunan, izin usaha
Arief Kamaludin|KATADATA

Berbagai standar bangunan tesebut akan dibuat dengan mengadaptasi standar yang diterapkan berbagai negara lain, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Tiongkok. “Kemudian kami adjust beberapa hal yang perlu di-adjust dengan kondisi kita," ujarnya.

(Baca: Darmin Sebut Menteri dan Daerah Kerap Buat Aturan Tak Sesuai Presiden)

Lebih lanjut, standar yang ada dalam buku tersebut akan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Jika suatu bangunan untuk usaha memiliki tingkat risiko rendah, izinnya akan lebih sederhana.

Hal berbeda terjadi jika bangunan untuk usaha memiliki tingkat risiko besar. "Kalau risikonya besar perizinannya lebih berat," ucap Darmin.

Adapun ke depan, pemerintah akan mensyaratkan pendirian suatu bangunan diawasi oleh seorang profesional yang bersertifikat. Hal tersebut dilakukan agar pendirian bangunan sesuai dengan buku standar yang dibuat pemerintah.

"Ini memang menyampaikannya mungkin gampang, tapi bisa jadi yang mengawasinya tidak disiplin. Tapi itu kan urusan disiplin, bukan prinsipil," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...