BRIN Diharapkan Berfungsi Mirip Bappenas

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
17 September 2019, 10:56
BRIN
Katadata

Terkait fungsi pendanaan, lembaga baru itu nantinya bisa menjalankan fungsi membuat perencanaan; menyusun dan menetapkan anggaran seperti yang dilakukan Bappenas bersama Kementerian Keuangan; serta melakukan pengawasan atau evaluasi dalam ekosistem riset nasional.

Fungsi seperti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Namun demikian, mekanisme pendanaan sebaiknya tidak menggunakan sistem pengadaan yang cenderung kaku, tidak fleksibel dan tidak sesuai karakteristik kegiatan litbang.

Kemampuan untuk memberikan dana di luar skema APBN menjadi penting bagi peran pendanaan BRIN, disamping praktik seleksi yang kompetitif dan menjaga keseimbangan insentif riset dari hulu ke hilir; riset dasar maupun terapan.

Terlepas dari fungsi koordinasi BRIN, lembaga litbang LPNK dan K/L tetap memiliki otoritas untuk pemenuhan kegiatan spesfik bidang selaras pembangunan nasional. Namun dengan pengkuran kinerja lembaga litbang yang jelas. Sedangkan litbang yang tidak memiliki fungsi penguasaan dan pengembangan iptek menjadi unsur pendukung fungsi menyusun kebijakan di bawah perencanaan dan anggaran Direktorat Jenderal.

Sementara itu, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyebutkan bahwa dari yang terakhir dia dengar, BRIN ini nantinya akan melekat ke Kemenristekdikti seperti Bappenas yang melekat ke Kementerian PPN.

Menurut Yanuar, litbang yang ada di kementerian juga tidak perlu dibubarkan. Namun, harus lebih fokus pada kebijakan yang dihasilkan oleh kementerian tersebut. “Begitu masuk ke riset terapan, lempar saja ke BPPT (badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) atau LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) atau lembaga-lembaga lainnya yang lebih kompeten,” kata Yanuar.

Yanuar mengungkapkan, salah satu tugas utama dari BRIN adalah untuk menciptakan ekosistem riset bagi para peneliti. Ini terdiri dari setidaknya empat komponen, yakni manusia, dana, kelembagaan, dan tata kelola. Tugas BRIN mencakup mengoordinasikan agenda dan penggunaan dana riset agar lebih efektif dan bermanfaat.

Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 16 Juli 2019 lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam salah satu pasal UU Sisnas Iptek, yakni Pasal 48, disebutkan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. Badan riset dan inovasi nasional ini akan dibentuk oleh presiden. Sedangkan ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur dengan peraturan presiden.

Undang-undang itu juga menyebutkan yang dimaksudkan dengan terintegrasi adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan, antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Ini sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Jumain Appe, mengungkapkan sedikitnya akan ada 22 peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden sebagai turunan dari UU tersebut. Peraturan presiden itu tentang rencana induk pemajuan riset nasional dan pembentukan badan riset dan inovasi nasional.

Prinsip-prinsip ekosistem riset, termasuk peran BRIN dalam penyelenggaraan litbang, melalui berbagai kerangka regulasi, kewenangan, pendanaan, sumber daya, serta monitoring dan evaluasi perlu dibangun dan diperkuat dalam regulasi turunan UU Sisnas Iptek secara holistik dan integratif . (*)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...