Kebakaran Lahan Riau, Kementerian LHK Segel Lahan Perusahaan Malaysia
Pembakaran hutan dan lahan di konsesi PT Adei saat itu turut mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.
(Baca: Dianggap Pengirim Asap Karhutla, Menteri LHK Bakal Protes ke Malaysia)
Kasus PT Adei sudah sampai vonis di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp15,1 miliar yang harus digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar seluas sekira 40 hektare. Namun, tidak ada tersangka dari petinggi perusahaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya usai rapat penanggulangan Karhutla di Kemenko Polhukam, Jakarta Jumat (13/9) menyatakan sudah ada lima perusahaan asing yang disegel konsesinya karena diduga sebagai penyebab Karhutla pada tahun ini.
Selain satu perusahaan sawit Malaysia di Riau, ada pula empat perusahaan asing berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Perusahaan yang disegel itu, di antaranya satu perusahaan asal Singapura yakni PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang. Sedangkan empat perusahaan Malaysia antara lain PT Sime Indo Agro di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, dan PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan.