Cegah Eks Napi Korupsi Pimpin Daerah, Bawaslu Minta Revisi UU Pilkada

Dimas Jarot Bayu
28 Agustus 2019, 12:30
Revisi UU Pilkada, Pilkada serentak 2020
Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan serupa sempat disampaikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Abhan menilai revisi perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Undang-undang ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas,” kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut dia, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah tentang syarat pencalonan kepala daerah. Ia menilai ketentuan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri harus diatur dalam UU Pilkada.

(Baca: Mengenal Nur Asia Uno, Istri Sandiaga yang Ramaikan Pilkada Tangsel

Selama ini, larangan bagi eks-narapidana ikut nyalon hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Alhasil, banyak calon yang menggugat syarat tersebut, bukan hanya terkait Pilkada, tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pada Pileg 2019 lalu, PKPU digugat ke Mahkamah Agung (MA). MA pun membatalkan PKPU tersebut lantaran dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak cukup dengan PKPU. Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali,” kata Abhan.

Ia mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Pihaknya juga sudah menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU Pilkada.

(Baca: Ditawari Nasdem Ikut Pilgub DKI, Risma: Biar Tuhan yang Gariskan)

Menurut dia, Jokowi merespons baik usulan tersebut. Bahkan, Jokowi juga meminta revisi agar masa kampanye dalam Pilkada serentak tidak terlalu panjang.

Selanjutnya, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan revisi tersebut. “Untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR,” kata Abhan.

Usulan revisi UU Pilkada juga sempat disampaikan KPU. Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut perlunya pasal dalam UU Pilkada yang mengatur agar eks narapidana kasus korupsi tidak mencalonkan diri. Pasal tersebut untuk menguatkan PKPU. "Kalau mau kuat, ya, tentu dari UU-nya," kata dia di Jakarta, Kamis (22/8).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...