Cegah Eks Napi Korupsi Pimpin Daerah, Bawaslu Minta Revisi UU Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan serupa sempat disampaikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Abhan menilai revisi perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Undang-undang ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas,” kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).
Menurut dia, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah tentang syarat pencalonan kepala daerah. Ia menilai ketentuan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri harus diatur dalam UU Pilkada.
(Baca: Mengenal Nur Asia Uno, Istri Sandiaga yang Ramaikan Pilkada Tangsel)
Selama ini, larangan bagi eks-narapidana ikut nyalon hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Alhasil, banyak calon yang menggugat syarat tersebut, bukan hanya terkait Pilkada, tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pada Pileg 2019 lalu, PKPU digugat ke Mahkamah Agung (MA). MA pun membatalkan PKPU tersebut lantaran dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tidak cukup dengan PKPU. Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali,” kata Abhan.
Ia mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Pihaknya juga sudah menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU Pilkada.
(Baca: Ditawari Nasdem Ikut Pilgub DKI, Risma: Biar Tuhan yang Gariskan)
Menurut dia, Jokowi merespons baik usulan tersebut. Bahkan, Jokowi juga meminta revisi agar masa kampanye dalam Pilkada serentak tidak terlalu panjang.
Selanjutnya, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan revisi tersebut. “Untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR,” kata Abhan.
Usulan revisi UU Pilkada juga sempat disampaikan KPU. Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut perlunya pasal dalam UU Pilkada yang mengatur agar eks narapidana kasus korupsi tidak mencalonkan diri. Pasal tersebut untuk menguatkan PKPU. "Kalau mau kuat, ya, tentu dari UU-nya," kata dia di Jakarta, Kamis (22/8).