Komnas HAM Akan Sampaikan Hasil Investigasi Kerusuhan Mei pada Jokowi
Saat ditanyakan apakah masih ada pemanggilan lanjutan sebelum laporan selesai, Beka menyebutkan pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan laporan terlebih dahulu dan berdiskusi dengan komisioner lain yang tidak masuk dalam tim.
Jika dalam diskusi tersebut ada perbedaan sudut pandang dan kekurangan laporan, akan dilakukan pemanggilan ulang. “Peluang memanggil polisi untuk pendalaman sangat terbuka,” ujarnya. Demikian pula dengan pejabat rumah sakit, dinas kesehatan, dan lainnya terkait prosedur standar operasi (SOP) soal penerimaan korban.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam SOP dijelaskan bahwa ketika terdapat korban yang mencurigakan terkena luka tembakan atau segala macam seharusnya rumah sakit melaporkan kepada polisi sebelum merawat lebih jauh. Laporan ini akan menjadi tugas polisi untuk mencari tahu identitas korban dan keluarganya sehingga jika terjadi sesuatu bisa ditindaklanjuti.
(Baca: Polisi Sebut Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Mulai dari Ormas hingga Parpol)
Untuk mengetahui apakah SOP ini betul-betul dijalankan mengingat ada korban yang tidak dilakukan autopsi, Komnas HAM melakukan pencocokan temuan di lapangan. “Kami sedang memanggil dokter menanyakan bagaimana prosedurnya. Dokter sudah ceritakan, kami akan cek SOP di rumah sakit,” kata Beka.
Menurut dia, Komnas HAM tetap berfokus pada penegakan hukum terkait kerusuhan 20-23 Mei berjalan dengan baik. Karena itu tidak akan berpengaruh jika polisi belum memastikan siapa dalang dari kerusuhan tersebut.