SKK Migas: Pertamina Jadi Operator Corridor Sesuai Kesepakatan

Image title
29 Juli 2019, 18:30
SKK Migas, Pertamina, Blok Corridor
Katadata
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan kontraktor eksisting telah sepakat Pertamina sebagai operator Blok Corridor mulai 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan memperpanjang kontrak bagi hasil Blok Corridor selama 20 tahun hingga 2043 kepada kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips sebesar 46%, Repsol 24%, dan Pertamina sebesar 30%. Uniknya, ConocoPhillips tetap menjadi operator Blok Corridor hanya hingga 2026, selanjutnya operator blok tersebut dipegang oleh Pertamina. 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan keputusan pembagian operator Blok Corridor sudah disepakati tiga kontraktor eksisting. Kesepakatan tersebut juga sebagai pengakuan bagi Pertamina untuk menjadi operator blok migas biarpun bukan pemegang mayoritas hak partisipasi.  

"Yang lain percaya dia sebagai operator, kami tidak paksakan, mereka bertiga sepakati itu. Kenapa setelah 2026, itu antar mereka sendiri, jadi itu tidak diwajibkan seperti itu," kata Dwi di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/7).

Lebih lanjut Dwi menyebut Pertamina harus mempersiapkan diri sebagai operator. Terutama terkait kesiapan investasi dan transisi di blok tersebut. 

(Baca: Skema Transisi Blok Corridor Tergantung Kemampuan Pertamina)

Sebab, kinerja lifting migas di blok-blok terminasi yang dikelola Pertamina sejauh ini masih kurang memuaskan."Diharapkan sesudah tiga tahun perpanjangan, Pertamina dapat melaksanakan proses transisi dengan baik," ujarnya.

Pemerintah pun tak ingin terjadi penurunan kinerja blok terminasi yang dikelola Pertamina terulang kembali di Blok Corridor. "Ini salah satu kenapa pemerintah putuskan operatorship berikutnya seperti itu, karena perhatikan keberlangsungan produksi dan lifting," kata Dwi.

Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor akan berlaku selama 20 tahun dan efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perpanjangan kontrak BloK Corridor menggunakan skema Gross Split.

Pemerintah mewajibkan kontraktor melaksanakan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama dengan kisaran investasi sebesar US$ 250 juta. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kontraktor membayar Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 250 juta atau setara Rp 3,48 triliun. 

(Baca: Kementerian ESDM: Keputusan Blok Corridor Tak Langgar Hukum)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...