Sidang MK, KPU Klaim Tak Berpihak dalam Pilpres 2019

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 11:43
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 

Selain itu, Ali menyebut anggota KPU saat ini dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang diikuti oleh semua fraksi di DPR. Berdasarkan hasil pemilihan DPR tersebut, Presiden kemudian mengesahkan dan melantik anggota KPU.

Dengan demikian, anggota KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hal ini berbeda dengan KPU sebelum era reformasi yang menjadi bagian dari pemerintah. 

"Dalam melaksanakan tugasnya, termohon selalu berpegang kepada prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut KPU telah melaksanakan Pilpres secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil). Hal itu terlihat dari upaya KPU agar tercapai persamaan hak, kesetaraan dan kebebasan rakyat dalam Pilpres 2019. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayar 2 UUD 1945 jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Ali.

(Baca: Sidang MK, KPU Tolak Perbaikan Gugatan Pilpres dari Prabowo)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...