Pertamina Bisa Bermitra dengan Kontraktor Baru di Blok Terminasi
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC). Permen ini merupakan perubahan kedua dari Permen 23/2018.
Salah satu perubahannya adalah Pasal 14A yang berbunyi PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor terdahulu, berdasarkan kelaziman bisnis. Pertamina juga wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% sejak ditetapkan sebagai pengelola sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan aturan ini menegaskan Pertamina bisa bermitra dengan badan usaha yang baru ataupun kontraktor eksisting. "Kontraktor selain eksisting dulu belum diatur, sekarang ditegaskan boleh. Kalau eksisting dari dulu boleh dan Permen ini tidak membatalkan,"ujar Agung ke Katadata.co,id, Selasa (7/5).
Selain itu, diatur juga mengenai tata cara peralihan blok migas yang dituangkan dalam pasal 20 yang berbunyi setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama, untuk meningkatkan cadangan dan/atau meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja, Pertamina atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.
Dalam pasal 21 disebutkan, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi dan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, perubahan permen ini untuk menegaskan posisi kontraktor baru agar dapat mulai membiayai kebutuhan investasi blok migas terminasi sebelum kontrak baru berlaku efektif. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga produksi migas agar tidak turun.
“Selama sudah teken kontrak, kontraktor baru bisa melakukan pembiayaan atau melakukan sendiri kegiatan operasi,” ujar Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin, (6/5).
Djoko mencontohkan, jika Pertamina mengambil alih blok migas terminasi, maka Pertamina bisa membiayai atau mengebor sumur di blok tersebut sebelum kontrak baru berlaku efektif. Opsi lainnya, Pertamina melakukan pembiayaan dan kegiatan operasi dilaksanakan oleh kontraktor eksisting.
Djoko bilang, mekanisme pembiayaan investasi di masa transisi ini sudah dilakukan Pertamina di Blok Mahakam. Permen baru ini hanya menegaskan mekanisme alih kelola tidak melanggar peraturan.
“Sekarang kalau ada dasar hukum, lebih firm,"kata Djoko.
(Baca: SKK Migas: Produksi Blok Terminasi Menurun, Terutama di Blok Mahakam )
Pertamina-Chevron Masih Diskusikan Alih Transisi di Blok Rokan
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelasana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan Pertamina dan Chevron terus melakukan diskusi terkait alih kelola Blok Rokan. Diskusi masih membahas nilai keekonomian investasi di blok Tersebut.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan Chevron masih melakukan investasi hingga saat ini. Namun untuk investasi tahun 2021 masih dilakukan perhitungan oleh Chevron.
"Cuma kan mereka pasti menghitung masa keekonomian terakhir per 2021,"ujar Dwi.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Corporate Communications Chevron Pacific Indonesia (CPI), Sonitha Poernomo mengatakan, CPI terus melakukan diskusi dengan pemerintah, terutama setelah keluarnya Permen 3/2019. "Sesuai kebijakan, kami tidak dapat menyampaikan detil diskusi yang sedang berlangsung," ujar Sonitha kepada Katadata.co.id, Senin, (6/5).
(Baca: Pergantian Pipa Blok Rokan Akan Dikerjakan Pertamina)
(REVISI : Artikel ini diubah pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 18:31 WIB, yang judulnya semula : Pertamina Tak Bisa Bermitra dengan KKKS Eksisting di Blok Terminas)