Ketua Apindo Menilai Rencana Pindah Ibu Kota Perlu Landasan Hukum Kuat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai rencana pemidahan ibu kota tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat. Oleh karena itu, butuh landasan hukum yang kuat agar rencana tersebut dapat dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029 dan setelahnya.
Hariyadi mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan landasan hukum tersebut. "Jangan sampai nanti tidak ada payung hukum kuat dan setelah ganti presiden 5 tahun lagi, (rencana pemindahan ibu kota) tidak jalan. Akibatnya rugikan kita semua," kata dia di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/5).
Ia mengatakan, banyak rencana pemerintah yang tak terurus akibat adanya pergantian presiden. Contohnya, proyek Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada era Presiden Soeharto telah meenyedot dana dalam jumlah besar. Namun, pergantian pemerintahan mengakibatkan investasi yang telah dipersiapkan menjadi terbengkalai.
Oleh karena itu, jaminan jangka panjang sangat diperlukan untuk mencegah adanya kerugian dana. Hal ini dinilai menjadi kelemahan pemerintah saat ini. "Kelemahan kita tidak punya GBHN (Garis Besar Haluan Negara) seperti dulu," ujarnya.
Namun, Hariyadi menilai rencana pemindahan ibu kota menjadi ide yang bagus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Meski demikian, pemindahan ibu kota memerlukan persiapan tata ruang, dana, dan kesiapan daerah dalam jangka panjang. "Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu lima tahun," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan proses pemindahan ibu kota membutuhkan waktu 5-10 tahun. "Pokoknya begitu ada keputusan presiden ya jalan. Paling cepat pada 2020," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro.
(Baca: Pemindahan Ibu Kota, BKPM: Bisa Gairahkan Investasi Skala Besar)