Jokowi dan Pimpinan Serikat Buruh Sepakat Revisi PP Pengupahan
Presiden Joko Widodo menemui sejumlah pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (26/4). Pertemuan tersebut membahas masalah perburuhan, termasuk soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Jokowi dan pimpinan serikat buruh sepakat untuk melakukan revisi PP Pengupahan. Jokowi berharap revisi akan membuat serikat pekerja dan pengusaha senang. "Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," kata dia di Istana Negara, Jumat (26/4).
(Baca: Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 Akan Dikaji Setelah Real Count Rampung)
Selain revisi PP, Jokowi dan para pimpinan serikat buruh membahas tentang peringatan Hari Buruh. Menurut Jokowi, para pimpinan serikat buruh sepakat melaksanakan peringatan Hari Buruh dengan cara-cara yang baik.
"Yang memberikan ketenangan dan damai, sehingga kami harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan Hari Buruh pekan depan," kata dia.
(Baca: Inflasi Desa Naik, BPS Catat Upah Riil Buruh Tani dan Bangunan Turun)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea mengatakan, terkait revisi PP Pengupahan, pihaknya meminta dibentuk tim bersama yang melibatkan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja.
Di luar itu, pihaknya meminta pembentukan desk perburuhan di Kepolisian. "Untuk bisa menjadi tempat mencari keadilan buat para buruh," kata dia. Adapun terkait peringatan Hari Buruh, ia memastikan peringatan bakal berjalan dengan damai.
(Baca: Tantangan Presiden Terpilih, Kenaikan Upah Buruh Hambat Investasi)
Selain Gani, pertemuan tersebut juga dihadiri pimpinan serikat buruh lainnya seperti Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia KSBSI) Mudofir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Syaiful, dan Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur.
Pertemuan Jokowi dengan para pimpinan serikat buruh tersebut berlangsung selama 30 menit. Jokowi didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani.